Dalam skema pertama dan kedua, pembuatan kode billing tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan kegiatan ikutan dari aktivitas awalannya, seperti pembuatan SPT dan penerimaan tagihan / ketetapan pajak. BPOM memastikan bahwa produk tidak mengandung bahan berbahaya, tidak terkontaminasi, dan layak dikonsumsi atau digunakan oleh masyarakat. Tujuannya adalah melindungi konsumen dari risiko https://pajakdanizinedar05937.blogzag.com/79210181/dasar-dasar-legalitas-usaha-di-indonesia