Dalam skema pertama dan kedua, pembuatan kode billing tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan kegiatan ikutan dari aktivitas awalannya, seperti pembuatan SPT dan penerimaan tagihan / ketetapan pajak. Untuk mengakses layanan perpajakan pada Coretax DJP, wajib pajak dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut: Melakukan registrasi melalui dan melakukan pengisian informasi pada menu https://izinusaha15937.blogdigy.com/cara-praktis-memulai-pt-pma-53986322