Sebelum bertandang ke BPN, pemohon harus terlebih dahulu mempersiapkan sejumlah berkas demi keperluan administrasi. Pastikan dokumen yang Anda siapkan telah lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Mengurus surat kuasa (Jika dikuasakan oleh orang tua) Selain melalui BPN, Anda juga bisa mengajukan permohonan balik nama rumah melalui PPAT atau https://www.propertyday.id/balik-nama-sertifikat-rumah-warisan/